- Satgaswil Densus 88 Babel gandeng UBB gelar Kuliah Umum Cegah Intoleransi-Radikalisme-Terorisme
- Membanggakan, Kepsek dan 2 Guru SDN 10 Mentok Resmi Sandang Gelar Magister Pendidikan
- Media Infokom-Tangsel Kukuhkan Struktur Baru
- Kemacetan Di Stasiun Ciyatam Depok
- Satpol PP Kota Depok Menertibkan 180 Bangunan Liar dan Lapak Pedagang Kaki Lima
- Waspada Sabotase di Negeri Serumpun Sebalai : Kelangkaan BBM di Pangkalpinang & Sungailiat Harus Diu
- Wabup Intan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Sangiang, Dorong Ekonomi Warga Sepatan Timur
- Antusiasme Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tidak Sama dengan Ujian Nasional, Ini Faktor Penyebabnya
- Cara Cek Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 dengan Mudah dan Cepat
- Ditjen GTKPG Serukan Gerakan Serentak: Ini 3 Amanat Penting untuk Sekolah di Bulan Guru Nasional 202
Skema Baru Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 meluncurkan skema baru untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024. Skema ini memungkinkan mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tahapan Pengangkatan:
1. Pengajuan Usulan Formasi: Instansi pemerintah mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada KemenPAN RB.
2. Persetujuan Formasi: Setelah disetujui, instansi bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pengajuan Nomor Induk PPPK: Instansi mengajukan permohonan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada BKN sebelum pengangkatan resmi.
Baca Lainnya :
- Ragam Tunjangan dan Insentif buat Guru di 2025, Sudah Dapat?0
- Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Solusinya0
- Wabah Rubella Merebak di Tangsel, Puluhan Anak Terdeteksi Positif0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
Masa Kontrak, Gaji, dan Evaluasi Kinerja:
- Masa Kontrak: Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
- Gaji: Mereka akan menerima gaji minimal setara upah terakhir sebagai honorer atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
- Evaluasi Kinerja: Kelanjutan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan setiap 3 bulan atau setiap tahun.
Bagaimana Nasib Setelah Kontrak Berakhir?
1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu: Jika kinerja sangat memuaskan dan ada formasi, PPPK paruh waktu berkesempatan diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu.
2. Diperpanjang Kontrak: Jika kinerja tetap baik tetapi belum ada formasi penuh waktu, kontrak sebagai paruh waktu dapat diperpanjang.
3. Diberhentikan: Apabila hasil evaluasi kinerja tidak memuaskan, instansi berhak untuk memutus kontrak kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata status honorer. Para honorer diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan menunjukkan kinerja terbaik agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Link Keputusan Kemenpan Perjanjian Kerja Paruh Waktu






