Proyek SDA Tanpa Plang dan Abaikan Keselamatan Lalin
Awak Media Infokom Nusantara News Bongkar Dugaan Kejanggalan di Lapangan

By kabiro tangsel 06 Des 2025, 14:58:23 WIB tangerangselatan
Proyek SDA Tanpa Plang dan Abaikan Keselamatan Lalin

Tangsel, infokomnusantaranews.id

Dugaan pelanggaran prosedur kembali menyeruak dalam sebuah pekerjaan proyek milik Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Kota Tangerang Selatan yang menjadi sorotan publik. Awak Media Infokom Nusantara News menemukan adanya proyek tanpa papan nama, indikasi pengurangan material, hingga pembiaran keselamatan lalu lintas (Lalin) yang membahayakan pengguna jalan yang berlokasi di Pamulang Permai 1 RT. 01/RW. 10, Sabtu (6/12/2025). 

Temuan tersebut terungkap setelah tim awak Media turun langsung ke lapangan dan mendokumentasikan kegiatan proyek yang dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.

Baca Lainnya :


Proyek Tanpa Plang: Indikasi Pelanggaran yang Tak Bisa Diabaikan

Saat melakukan pemantauan, awak Media tidak menemukan adanya papan nama proyek, yang seharusnya menjadi bagian wajib untuk memberikan informasi kepada Masyarakat mengenai sumber anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, hingga durasi pengerjaan.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Tidak ada plang proyek! Padahal ini menjadi syarat utama transparansi. Ketika kami tanya, jawabnya ada, tapi tidak ditunjukkan. Bahkan katanya plang itu hilang dan ditaruh di bedeng. Ini aneh dan menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Infokom Nusantara News.

Pimred menegaskan bahwa sebagai Social Control, Media memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan memastikan pekerjaan proyek sesuai standar.


Material Minim, Pasir Tak Tampak, Lalin Diabaikan

Tidak hanya persoalan plang proyek, tim Infokom Nusantara News juga menemukan sejumlah kejanggalan lain. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat indikasi pengurangan material, termasuk ketiadaan tumpukan pasir yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pengerjaan konstruksi.

Lebih memprihatinkan lagi, kegiatan proyek berjalan tanpa pengaturan lalu lintas. Tidak ada petugas pengatur lalin yang mengarahkan kendaraan di area tersebut, sementara lokasi pekerjaan berada tepat di jalur aktif yang ramai dilalui pengendara.

“Ini jelas membahayakan pengguna jalan. Tidak ada rambu, tidak ada pengatur, dan pekerjaan dibiarkan begitu saja. Kondisi seperti ini rawan menimbulkan kecelakaan,” ungkap awak Media yang berada di lokasi.


Diduga Ditutup-tutupi, Tidak Ada Sopan Santun, Klarifikasi Tidak Jelas

Ketika awak Media Infokom Nusantara News mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Pelaksana di lapangan, respons yang diberikan dianggap tidak kooperatif. Pihak pelaksana dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan tidak memberikan jawaban yang jelas.

Bahkan, beberapa informasi terasa ditutup-tutupi, termasuk keberadaan plang proyek yang seharusnya ditampilkan secara terbuka.

“Kami hanya ingin memastikan pekerjaan sesuai standar dan regulasi. Tapi jawaban yang diberikan justru membuat kami semakin curiga. Proyek ini harus diaudit dan diperiksa agar tidak ada yang bermain-main dengan dana publik,” tegas Pimred.


Media Siap Ungkap Bukti Visual

Tim Infokom Nusantara News mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa foto dokumentasi di lapangan, yang menunjukkan kondisi pekerjaan tanpa plang dan minim material. Bukti-bukti tersebut akan dipublikasikan agar Masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Kami akan tampilkan Foto-fotonya. Biar publik melihat sendiri bagaimana kondisinya. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tambah Pimred Media Infokom Nusantara News.


Transparansi, Kualitas, dan Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Kasus proyek tanpa plang dan tanpa pengaturan lalin bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut keselamatan Masyarakat. Proyek Pemerintah wajib mengikuti standar teknis, keselamatan kerja, dan transparansi agar tidak merugikan publik.

Jika benar terjadi pengurangan material dan pembiaran keselamatan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh oleh pihak terkait.

Media Infokom Nusantara News memastikan akan terus mengawal, memantau, dan meminta pertanggung jawaban pihak pelaksana agar kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.


Perpres 16/2018 Pasal 6 → Prinsip transparansi (wajib ada plang proyek).

UU 14/2008 KIP Pasal 2, 3, 52 → Informasi proyek wajib dibuka.

UU 22/2009 Pasal 28 & Pasal 273 → Wajib ada pengaturan lalin & rambu-safety.

UU 1/1970 → Kewajiban keselamatan kerja.

UU 2/2017 Pasal 59 & 86 → Standar mutu konstruksi & larangan pengurangan material.

PP 43/2018 Pasal 17 → Wajib buka informasi anggaran kepada publik.