Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak presidential threshold 0% melanggar UUD 1945.
Menurutnya, putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 karena dalam konstitusi tersebut tidak ada aturan soal ambang batas presidential threshold pencalonan presiden.
Berkaitan dengan putusan MK yang dinilainya melanggar UUD 1945, Rizal Ramli mengemukakan bahwa setelah masa jabatan Presiden Jokowi habis atau menjelang pemilihan presiden perlu dipikirkan pembubaran MK.
“Setelah Jokowi berhenti, memang perlu dipikirkan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI,” kata Rizal dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Ramlirizal pada Jumat 13 Mei 2022.
Rizal menilai putusan MK mengandung konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman. Sehingga MK dinilai tidak kredibel karena konflik kepentingan.
Rizal menilai MK tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi penjaga tirani kekuasaan.
“Tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi Penjaga Tirani Kekuasaan. Cukup jadi salah satu Chamber di Mahkamah Agung,” terangnya.
Rizal menilai adanya konflik kepentingan karena Ketua MK menikahi adik dari Presiden Jokowi.
Rizal meminta MK mengabulkan tuntutan presidential threshold 0 persen atau membubarkan MK.
“Presidential threshold 0 persen atau MK bubar,” ujarnya.***