Ini Daftar 75 Partai Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.

11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

  1. Daftar 75 parpol berbadan hukum

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

  1. Partai NasDem

Ketua: Surya Paloh.

  1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Ketua: Oesman Sapta

  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ketua: Akhmad Syaikhu.

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)

Ketua: Zulkifli Hasan

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua: Muhaimin Iskandar.

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)

Ketua: Airlangga Hartarto.

  1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Ketua: Prabowo Subianto

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Ketua: Suharso Monoarfa.

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Ketua: Megawati Soekarnoputri

  1. Partai Demokrat

Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

  1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Ketua: Yusuf Soelichin

  1. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Ketua: Hartono

  1. Partai Pandu Bangsa

Ketua: Widyanto Kurniawan.

  1. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Ketua: Rouchin

  1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Ketua: Hary Tanoesoedibjo

  1. Partai Barisan Nasional (Barnas)

Ketua: Muhammad Arfan

  1. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

Ketua: Zannuba Arifah.

  1. Partai Kedaulatan

Ketua: Denny M Chilah

  1. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Ketua – (mengundurkan diri)

Sekjen: Eddy Martin

  1. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

Ketua: Effendi Saud.

  1. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)

Ketua: Sukmawato Soekarno

  1. Partai Demokrasi Pembaruan

Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Ketua: Gede Pasek Suardika

  1. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Ketua: Imam Addaruqutni

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Ketua: Agus Priyono

  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

Ketua: Sayuti Asyathri

27.Partai Republika Nusantara (Republikan)

Ketua: Syahrir

  1. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

Ketua: Eko Santjojo

  1. Partai Damai Sejahtera (PDS)

Ketua: Tilly Kasenda

  1. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia

Ketua: Erros Djarot

  1. Partai Bintang Reformasi (PBR)

Ketua: Bursah Zarnubi

  1. Partai Patriot

Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

  1. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)

Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Ketua: Choirul Anam

  1. Partai Merdeka

Ketua: Hasannudin M. Kholil

  1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Ketua: Jusuf Rizal.

37.Partai Berkarya

Ketua: Muchdi Purwopranjono.

  1. Partai Buruh

Ketua: Sonny Pudjisasono

  1. Partai Republiku Indonesia

Ketua: Ramses David Simanjuntak

  1. Partai Kongres

Ketua: Zakaria Santoso

  1. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Ketua: Ahmad Ridha Sabana

  1. Partai Pembaruan Bangsa

Ketua: Engelina H Pattiasina

  1. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)

Ketua: Heroe Syswanto NS

  1. Partai Bintang Bulan

Ketua: Hamdan Zoelva

  1. Partai Kristen Demokrat

Ketua: Tommy Sihotang

  1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

Ketua: Ambarwati Santoso

  1. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)

Ketua: Rhoma Irama

  1. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

Ketua: Hartoko Adi Oetomo

  1. Partai Nasional Indonesia

Ketua: Agus Supartono

  1. Partai Kasih

Ketua: Paul Fatruan

  1. Partai Republik Satu

Ketua: D. Yusad Siregar

  1. Partai Karya Republik (PAKAR)

Ketua: Ari Haryo Wibowo

  1. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)

Ketua: Ivone Felicia

  1. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)

Ketua: Matori Abdul Djalil

  1. Partai Masyarakat Madani Nusantara

Ketua: Agung Yulianto Putra

  1. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

Ketua: Nurdin Purnomo

  1. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)

Ketua: Hengky Baramuly

  1. Partai Gotong Royong

Ketua: Mien Sugandhi

  1. Partai Reformasi Demokrasi

Ketua: Welly

  1. Partai Republik

Ketua: Suharno Prawiro

  1. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Ketua: M Farhat Abbas

  1. Partai Nasional Marhaenis Jaya

Ketua: Parluhutan Hasibuan

  1. Partai Serikat Rakyat Independen

Ketua: Damanus Taufan.

  1. Partai Reformasi

Ketua: Syamsahril

  1. Partai Rakyat

Ketua: Arvindo Noviar

  1. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)

Ketua: Clara Sitompul

  1. Partai Islam

Ketua Umum: Hendra Suhada

  1. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)

Ketua: Munir Achmad

  1. Partai Mahasiswa Indonesia

Ketua: Umum Eko Pratama

  1. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu

Ketua: Gregorius Seto Harianto

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

  1. Partai Pemersatu Bangsa

Ketua: Eggi Sudjana

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

  1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

Ketua: M Anis Matta

  1. Partai Ummat

Ketua: Rido Rahmadi.

  1. Syarat parpol berbadan hukum

 

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

(1) memiliki akta notaris

(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

(5) memiliki rekening atas nama partai politik

(6) KPU minta data parpol berbadan hukum

 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts