Banyak yang menyatakan malas menanggapi ocehan tidak bermutu dan ngawur orang yang mengaku pendeta yang MURTAD dari agama Islam. Syaifudin Ibrahim atau Abraham ben Moses namanya. MUI minta tangkap dan proses hukum Syaifudin. PGI juga kesal atas ulah pendeta yang tukang provokasi dan kontroversial ini.
Kini melalui media sendiri murtadin itu menyatakan agar kurikulum pesantren diubah karena menyebabkan terorisme dan radikalisme, menghapus 300 ayat Qur’an, serta melarang haji jika ia menjadi Menag. Menurutnya haji hanya menguntungkan Saudi. Ia seenaknya menyebut umat Islam “kadrun” dan “sontoloyo”.
Memang keterlaluan Syaifudin ini. Dua pelanggaran telah ia lakukan. Pertama pelanggaran akal sehat, artinya ia memang terganggu ingatannya atau gila. Kedua, melanggar hukum karena ia melakukan penodaan agama. Untuk pertama sebaiknya disiapkan kamar tempat perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan untuk kedua diproses hukum atas kejahatan yang dilakukannya.
Seperti sejawatnya M Kece dan Paul Zhang, Syaifudin dalam melakukan penyerangan agama itu seperti ada disainer atau sutradaranya. Sekurang-kurangnya ada protektor. Misi yang diemban adalah untuk mengacaukan dan membuat kegaduhan di kalangan umat atau masyarakat. Media sosial dianggap sebagai sarana yang strategis untuk membangun kekacauan tersebut.
Pendeta sontoloyo seperti Syaifudin ini harus diberangus bersama-sama baik oleh MUI maupun PGI atau lembaga keagamaan lainnya. Proses hukum yang dijalankan dan sanksi yang ditetapkan harus mampu memberi efek jera. Bukan merangsang untuk mengulangi perbuatan.
Syaifudin adalah teroris dan radikalis. Minimal menjadi orang yang tak suka pada perbedaan atau intoleran. Pemerintah tidak boleh membiarkan makhluk seperti ini. Keberadaannya harus dibatasi dan jika bisa, dieliminasi. Saatnya membuktikan bahwa bukan hanya umat Islam yang diburu dan dikriminalisasi. Paul Zhang dan Syaifudin harus ditangkap, diproses dan dihukum berat.
Agar ada rasa takut dan tidak menjadi residivis maka ke depan sebaiknya sanksi atas perbuatan pidana penodaan agama diubah dan ditingkatkan menjadi 10 (sepuluh) tahun. Ancaman 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 156 a KUHP saat ini dianggap terlalu ringan dan tidak efektif. Syaifudin atau Abraham ben Moses pernah dihukum 4 tahun pada tahun 2017 atas delik penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.
Ungkapan pendeta gila Syaifudin termasuk kualifikasi Islamophobia. Mengingat juga tanggal 15 Maret lalu PBB menyatakan PERANG MELAWAN Islamophobia, maka inilah momentum untuk menyeret kembali pendeta gila itu ke ruang pengadilan dimana pun ia berada.
Abraham Moses adalah PENJAHAT yang harus di penjara kembali. Tangkap segera meskipun jika kini SI MURTAD itu berada di luar negeri.
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)