Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah di IKN Nusantara Naik 10 Kali Lipat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu mengenai harga tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang melambung tinggi hingga 10 kali lipat. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa isu tersebut tidak bisa dipercaya.

"Sejauh ini sih saya belum dapat laporan ya kalau isunya di sana itu harganya melambung tinggi. Namanya juga isu, jadi kalau isu tidak dapat kita percaya. Jadi harus kita lihat, cari informasi dulu ke sana apa benar ada cerita seperti itu," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (16/3/2022).

Yulia menegaskan penetapan kebijakan terkait mengenai spekulan dan harga tanah di IKN akan menjadi kewenangan Kepala Otorita. Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN bertugas dalam pengaturan tata ruang baik di IKN maupun wilayah sekitarnya.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur, (Kaltim) Isran Noor juga membantah adanya kenaikan harga tanah di wilayah IKN Nusantara. Isran Noor menegaskan bahwa tanah yang akan dibangun IKN adalah tanah milik negara berupa tanah hutan produksi yang selama ini diusahakan sebagai tanaman hutan industri.

Dia menyebut apabila ada spekulan yang bermain dengan melambungkan harga tanah di luar area pembangunan IKN akan sia-sia karena tidak akan ada yang mau membelinya. Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya juga sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan Pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara Dan Kawasan Penyangga. Dalam regulasi tersebut dijelaskan Pemprov Kaltum melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga.

Disebutkan juga bahwa pejabat daerah terkait diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah. Selain itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur juga menerbitkan Surat Edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang isinya mengatur tentang pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Surat edaran tersebut bertujuan guna mengendalikan peralihan atau transaksi jual beli tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang membeli tanah dalam jumlah yang sangat besar. - inews

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts