Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen dalam upaya penataan wilayah kota. Termasuk melakukan penertiban dan penataan pasar di Tangerang Selatan yaitu di Pasar Ciputat.
Upaya penertiban ini dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, Dishub Tangsel, Koramil 05 Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Ciputat, Kelurahan Cipayung, Bappelitbangda dan dinas terkait lainnya.
Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar para pedagang tidak mengganggu atau menghilangkan hak warga pejalan kaki. Serta, kendaraan motor dan mobil yang ingin melintas.
Sementara itu, apresiasi datang dari warga di sekitar Pasar Ciputat, Adhitya Kurniawan Haris selaku Ketua RT. 03 RW. 08 Ciputat. “Alhamdulillah warga saya sangat senang melihat jalanan lebar kembali,” ujarnya.
Ia juga dapat menerima kebijakan dalam hal waktu untuk pedagang menggelar lapak, mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB setiap harinya. “Selebihnya jalan bisa dipergunakan sebagai mana mestinya. Dan kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Tangsel,” pungkasnya.
Warga sekitar berharap kedepan Pasar Ciputat dapat dikelola lebih baik dan asetnya bisa diserahkan oleh pemerintah provinsi Banten kepada pemerintah Kota Tangsel.