Wacana mengenai people power muncul dalam Dialog Nasional Peringatan 25 Tahun Mega-Bintang bertema Kedaulatan Rakyat versus Oligarki dan KKN, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/6/2022).
Wacana people power muncul jika Mahkamah Konstitusi menolak penghapusan Presidential Threshold 20 persen atau tidak mencabut Pasal 222 di dalam UU Pemilu yang ditengarai sebagai pintu masuk Oligarki Ekonomi menyandera kekuasaan.
Dikatakan LaNyalla, dirinya sebagai pejabat negara harus menjalankan Konstitusi, yaitu menjaga siklus Pemilu 5 tahunan. Karena itu dirinya akan mengamankan pemerintahan Joko Widodo sampai 2024.
Ditambahkan LaNyalla, saat dilantik, dirinya disumpah atas nama Tuhan untuk menjalankan amanat Konstitusi dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Tetapi sebagai manusia, dirinya dibekali akal dan pikiran serta hati oleh Tuhan, untuk digunakan.
“Makanya saya selalu padukan, akal, pikir dan dzikir. Sehingga kita harus adil sejak dalam pikiran. Jernih dari hati dan berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, DPD RI menggugat Pasal 222 di UU Pemilu yang menciderai Konstitusi ke MK. Tetapi kalau MK menolak, kemudian rakyat ingin people power, dirinya tidak berhak menghalangi.
Comments (0)