Ketentuan dan Cara Memperbaiki Foto KTP Buram atau Pudar Tanpa Foto Ulang di Disdukcapil Tangsel

Permasalahan foto KTP elektronik buram atau pudar mungkin saja dialami oleh sebagian masyarakat.  KTP yang telah dicetak dan disimpan cukup lama memang berpotensi mengalami kerusakan, seperti buram atau pudar.  Karena ini huruf di dalam KTP menjadi tak terbaca dan fotonya tak terlihat jelas.  Untuk mengatasi permasalahan tersebut, masyarakat tak perlu repot untuk foto ulang untuk memperjelas foto yang sudah pudar.

Simak rangkuman berikut ini untuk mengetahui ketentuan dan cara memperbaiki foto KTP buram atau pudar tanpa foto ulang di Disdukcapil Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelum mengetahui cara memperbaiki foto KTP buram atau pudar, ketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan yang berlaku.

Prosedur penggantian foto di KTP telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

Penggantian foto hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu yang mendesak dan sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, antara lain:

  1. Mengganti foto karena buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak yang membuat proses identifikasi pemilik di KTP jadi sulit
  2. Mengganti foto untuk perempuan yang mengubah penampilan dari yang sebelumnya belum berhijab jadi berhijab

Untuk memperbaiki foto KTP yang buram atau pudar cukup mudah. Pemohon perlu membawa sejumlah persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangsel atau sesuai domisili tempat tinggal.

Berikut syarat dokumen yang perlu dibawa untuk memperbaiki foto KTP:

Membawa KTP elektronik yang lama
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat
Cara Memperbaiki Foto KTP Buram atau Pudar di Dukcapil Tangsel
Jika semua ketentuan dan syarat telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan perbaikan foto KTP buram atau pudar di Disdukcapil Tangsel:

1. Datangi kantor Dinas Dukcapil Tangsel dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga

2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket

3. Berikan KTP asli dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk selanjutnya diperiksa petugas

4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai

5. Setelah prosesnya selesai, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan petugas

6. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas siap dicetak

Perlu diketahui bahwa proses memperbaiki foto KTP buram atau pudar ini bisa dilakukan tanpa memungut biaya sepeser pun.

Cetak Ulang KTP Elektronik

KTP elektronik bisa dicetak ulang dengan alasan yang jelas, seperti rusak, hilang, atau ada data yang ingin diganti.

Masyarakat tak perlu kembali ke kota asal untuk mengurus cetak ulang KTP elektronik. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat.


Sebab, Disdukcapil telah membuka ruang untuk cetak dan rekam KTP luar domisili karena data kependudukan warga negara Indonesia telah tersimpan di database kependudukan melalui KTP elektronik.

Untuk KTP yang hilang, pemohon diwajibkan membawa surat keterangan hilang dari polisi dan fotokopi kartu keluarga.

Berikut ini tahapan cetak ulang KTP elektronik:

Mengunjungi kelurahan atau Disdukcapil terdekat
Meminta surat pengantar dan formulir pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan
Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan
Proses pencetakan e-KTP
Proses ini biasanya memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru bisa diambil
Kemudian, datangi kembali kecamatan untuk mengambil e-KTP baru
Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) umumnya terdiri dari 16 angka yang memiliki makna tersendiri, yakni menunjukkan wilayah sampai tanggal lahir pemiliknya.

Angka 6 digit pertama merupakan kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan.

Adapun dua digit pertama adalah kode provinsi, dua digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga untuk kode kecamatan.

Angka 6 digit berikutnya berisi tanggal lahir pemilik NIK, yang terdiri dari dua digit tanggal lahir, dua digit bulan lahir, dan dua digit untuk tahun.

Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir, kemudian empat digit selanjutnya di nomor KTP atau 4 digit terakhir di KTP merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts