- Satgaswil Densus 88 Babel gandeng UBB gelar Kuliah Umum Cegah Intoleransi-Radikalisme-Terorisme
- Membanggakan, Kepsek dan 2 Guru SDN 10 Mentok Resmi Sandang Gelar Magister Pendidikan
- Media Infokom-Tangsel Kukuhkan Struktur Baru
- Kemacetan Di Stasiun Ciyatam Depok
- Satpol PP Kota Depok Menertibkan 180 Bangunan Liar dan Lapak Pedagang Kaki Lima
- Waspada Sabotase di Negeri Serumpun Sebalai : Kelangkaan BBM di Pangkalpinang & Sungailiat Harus Diu
- Wabup Intan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Sangiang, Dorong Ekonomi Warga Sepatan Timur
- Antusiasme Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tidak Sama dengan Ujian Nasional, Ini Faktor Penyebabnya
- Cara Cek Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 dengan Mudah dan Cepat
- Ditjen GTKPG Serukan Gerakan Serentak: Ini 3 Amanat Penting untuk Sekolah di Bulan Guru Nasional 202
Setor ke Negara 5 Triliun, 84 Penunggak Pajak Ciut Digertak Purbaya
Gertakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sukses membuat nyali para pengemplang pajak ciut. Sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak jumbo telah menyetorkan tunggakannya ke negara sebesar Rp 5 triliun.
"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya memastikan bakal terus memburu para penunggak lainnya. Total tunggalan mereka mencapai Rp 60 triliun. Kebanyakan dari penunggak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Untuk wajib pajak perorangan, jumlahnya relatif kecil.
Baca Lainnya :
- Film ‘Pangku’ Dapat 4 penghargaan di Busan International Film Festival0
- Portugal Akan Akui Kemerdekaan Palestina Besok0
- Komdigi Hapus 2,8 Juta Konten Negatif, 2,1 Juta di Antaranya Terkait Judi Online0
- Skema Baru Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu0
- Ragam Tunjangan dan Insentif buat Guru di 2025, Sudah Dapat?0
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menargetkan, seluruh tagihan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025. "Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," tegas Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerangkan, para penunggak pajak besar itu telah melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran, ada yang meminta penundaan sesuai prosedur.
"Ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Secara prinsip, DJP membuka ruang dialog, agar penyelesaian kewajiban dilakukan dengan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran, DJP akan menerbitkan surat teguran, surat paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.
Dia memastikan, proses berjalan transparan, adil, dan berpegang pada hukum. Dengan langkah ini, diharap meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak. "Bagi wajib pajak lain yang belum patuh, agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," tegas Rosmauli.
Informasi adanya 200 penunggak pajak ini, awalnya disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Total tunggakan antara Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun.
"Akan ditagih, mereka tidak akan bisa lari," ancam Purbaya, saat itu.
Purbaya kembali berbicara masalah ini di sela rapat dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Dia memastikan, dalam pekan ini, para penunggak pajak itu akan dipaksa untuk membayar kewajiban yang terutang itu.
Kasus pengemplang pajak ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini sudah diputus dan punya kekuatan hukum tetap.
Purbaya menerangkan penagihan ke para penunggak ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak. Purbaya menjamin, bagi masyarakat yang taat pajak tidak akan diganggu Pemerintah.
"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu," terangnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka kanal pengaduan khusus jika ada pegawai pajak yang diam-diam melakukan pemerasan terhadap masyarakat. "Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," tegasnya.
Purbaya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan para wajib pajak non-compliance dapat memenuhi kewajibannya. Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan efektivitas penagihan.
Para politisi Senayan mendukung penuh Purbaya dalam memburu para penunggak pajak. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyatakan, jika langkah ini berhasil, akan menjaga kesehatan fiskal negara. Penagihan Rp 60 triliun bakal berdampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru, sekaligus memberi ruang Pemerintah membiayai program-program penting kerakyatan.
"Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15 sampai 20 persen defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp 321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru," ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Jika ini berhasil, sambungnya, juga bakal meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat. "Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera," tandasnya.
Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah memberikan dukungan serupa. Dia menilai, langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan pajak sekaligus sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia setara tanpa pandang bulu.
"Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat," tegasnya.






