UMP Banten 2024 Jadi Rp2,7 Juta, Hanya Naik Rp66 Ribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menaikkan upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.727.812. Sementara, UMP tahun 2023 sebesar Rp 2,661.280,11.

Kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.

"Iya malam ini UMP Banten tahun 2024 resmi naik," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Selasa malam (21/11/2023).

  1. Ini pertimbangkan Pemprov cuma menaikkan UMP Rp66 ribu

Septo mengatakan, penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.  "Penghitungan itu menggunakan tiga variabel, seperti Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," katanya.

Selain itu, kenaikan UMP pun berdasarkan hitungan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada diangka Rp1.743.687.  Kemudian banyaknya rata-rata anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.

"Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp66.532 atau sebesar 2,5 persen," katanya.

2. UMP Banten itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024

Disampaikan Septo, kenaikan UMP tersebut akan belaku mulai tanggal 1 Januari 2024. UMP ini lanjut Septo, sebagai jaring pengaman sosial sebagai acuan pengupahan pekerja di wilayahnya.

"Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya. Bisa melakukan komunikasi bipartit. Tidak boleh rendah dari UMP," katanya.

3. Septo mengakui, nilai kenaikan tak sesuai permintaan buruh

Septo menyadari bahwa kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.661.280.   "Memang tidak sesuai dengan apa yang teman-teman buruh harapkan. Tapi kita melihat variabel itu dan rekomendasi dari kabupaten kota sehingga kenaikan UMP segitu bisanya," katanya.

Jika buruh tak terima atas keputusan tersebut dan melakukan aksi mogok kerja secara massal, kata Septo, itu merupakan hak dari para buruh.  "Kita tidak bisa menghalang-halangi, karena itu mah hak. Tapi kalau bisa jangan mogok kerja, karena dari sisi aspek banyak yang dirugikan," katanya.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts