Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2014 diperkirakan naik sekitar 1,5 persen hingga 2 persen. Usulan kenaikan itu sudah disampaikan ke Gubernur Banten.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, piihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan UMK berkisar 1,5 sampai 2 persen.
"Sudah saya tandatangani, dan diantar juga ke Provinsi Banten. Kenaikannya sekitar 1,5 sampai dengan 2 persen dari UMK tahun lalu kalau tidak salah," ujar Benyamin.
Benyamin mengatakan, rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov Banten merupakan jalan tengah dari kedua usulan yang masuk ke dirinya. Meski sebelumnya sempat mendapatkan perdebatan alot terkait penentuan kenaikan UMK Tangsel 2024.
Benyamin mengklaim angka tersebut telah disepakati kedua belah pihak. Benyamin sendiri belum bisa memberikan berapa kepastian kenaikan angka UMK untuk 2024.
"Kita pakai (rumus perhitungan) alpanya yang 0,1 tinggal diukur saja, tapi sudah sepakat walaupun memang perdebatannya cukup alot biasa itu, tapi Alhamdulillah akhirnya ketemu titik tengahnya," terangnya.
Jika kenaikan UMK Tangsel 2024 diasumsikan hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 68.271,765 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 4.551.451, maka tahun depan UMK Tangsel menjadi Rp 4.619.722,76.
Jika kenaikan UMK 2024 diasumsikan sebesar 2 persen atau Rp 91.029,02 dari UMK tahun ini, maka UMK Tangsel tahun depan diasumsikan menjadi Rp 4.642.480,02
Sebelumnya dalam rapat, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel tidak menemukan kesepakatan antara perwakilan pihak serikat buruh dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Perwakilan serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangsel 2024 sebesar 7,86 persen atau sekira Rp 357.744. Usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 7,86 persen karena mempertimbangkan beberapa indikator seperti angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.
Jika usulan pihak buruh disetujui, UMK Tangsel yang saat ini sebesar Rp 4.551.451 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 4.909.195 pada tahun 2024.
Sedangkan Apindo Tangsel mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 sebesar 2,62 persen atau sekira Rp 119.339,06. Usulan kenaikan yang diajukan oleh Apindo berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Bila usulan pihak pengusaha disetujui, UMK Tangsel yang saat ini sebesar Rp 4.551.451 maka akan mengalami kenaikan menjadi Rp 4.670.790,06 pada tahun depan.