Gubernur Banten : Paling Besar Belanja Pendidikan, Sesuai Amanat Undang-undang

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan Struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 terbesar pada belanja pendidikan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).    

 

Hal itu diungkap oleh Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda : 1. Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021; 2. Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat; serta 3. Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur Tentang Pemerintahan Desa Adat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dihadiri 28 anggota secara fisik dan 18 anggota secara virtual

di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (7/9/2021). 

 

Kepada wartawan, Gubernur WH mengaku optimis hingga Mei 2021 target RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Banten bakal tercapai. “Saat ini hampir memenuhi,” ungkapnya. 

 

Dalam kesempatan itu Gubernur WH juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk tetap taat pada protokol kesehatan seiring dengan adanya pelonggaran pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten yang berlaku hingga 13 September 2021. 

 

“Saya percaya masyarakat Banten taat protokol kesehatan,” ungkapnya.   

 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Usulan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 Gubernur mengapresiasi atas respon cepat DPRD Provinsi Banten yang mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun 2021 serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas tersusunnya rancangan tersebut. 

 

Dikatakan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan saja, tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan, investasi, dan pariwisata. 

 

“Kondisi perekonomian saat ini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19, namun demikian kita harus tetap optimis dapat pulih dan tumbuh positif seperti sebelum pandemi terjadi. Oleh karena itu upaya sungguh-sungguh mendorong pemulihan atau recovery ekonomi perlu menjadi perhatian kita agar tidak terjadi dampak yang lebih luas pada perekonomian nasional maupun perekonomian Banten,” ungkap Gubernur WH. 

 

Dijelaskan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga telah mengacu pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD pada tanggal 02 September 2021. 

 

Secara garis besar, papar Gubernur WH, komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: pertama, pendapatan daerah ditargetkan semula sebesar Rp 11,63 triliun lebih menjadi Rp 12,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 379,15 miliar lebih atau 3,26%. Kedua, belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 15,94 triliun lebih menjadi Rp 12,61 triliun atau berkurang sebesar 3,32 triliun lebih atau 20,87%. 

 

Ketiga, defisit anggaran semula sebesar minus Rp 4,31 triliun lebih menjadi minus Rp 607,46 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau minus 610%, defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 607,46 miliar lebih.

 

Keempat, pembiayaan daerah semula sebesar Rp 4,31 triliun lebih menjadi Rp 607,4 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 3,70 triliun lebih atau 85,92%. Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA Tahun 2020 sebesar Rp 681,4 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 73,9 miliar lebih yaitu sebagai penyertaan modal sebesar Rp 65 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI sebesar Rp 8,9 miliar  lebih, sedangkan penerimaan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp 4,14 triliun lebih tidak direalisasikan. Namun, pada tahun Anggaran 2020 Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang berasal dari PT SMI telah direalisasikan Pemprov Banten dengan perhitungan pinjaman tanpa bunga serta sudah dialokasi untuk pembangunan sarana prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. 

 

Dijelaskan oleh Gubernur WH, belanja mandatory dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah terpenuhi, yaitu: Alokasi belanja fungsi pendidikan semula sebesar 31,04% menjadi sebesar 34,38% dari ketentuan paling sedikit 20% dari total belanja daerah; Alokasi anggaran kesehatan semula sebesar 14.96%, menjadi sebesar 10,31% dari ketentuan paling sedikit 10% dari total belanja di luar gaji; Alokasi belanja infrastruktur daerah telah memenuhi dari ketentuan minimal 25%; Belanja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semula sebesar 0,38% menjadi sebesar 0,55% dari paling sedikit 0,30% dari total belanja daerah; serta, Belanja pengembangan sumber daya manusia semula sebesar 0,34% menjadi 0,44% dari paling sedikit 0,34% dari total belanja daerah. 

 

“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa beberapa program dan kegiatan yang semula akan didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari pinjaman PT SMI, tetap masih dilaksanakan antara lain yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Banten 8 lantai dan pembangunan Kawasan Sport Centre dengan mekanisme tahun jamak (multiyears) yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Gubernur WH. 

 

Program kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2017-2022, serta dapat menyerap tenaga kerja melalui program padat karya, penggunaan bahan baku lokal, memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat, mengurangi persentase tingkat kemiskinan dan diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. 

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan nama Banten Internatuional Stadium untuk nama stadion di Kawasan Sport Center yang saat ini masih dibangun, pembangunan jembatan Bogeg di Kota Serang yang masih berlangsung serta rencana ground breaking pembangunan jembatan sungai Ciberang di Kampung Muhara, Desa Ciladauen, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Editor : Wartawan

Related Posts