57 Posisi Kepala Sekolah SD dan SMP di Tangerang Selatan Masih Kosong

Puluhan posisi jabatan Kepala Sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih kosong. Diharapkan, pada 12 Juli 2021, kursi yang kosong itu sudah terisi semua.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono, ada sebanyak 50 kursi kepala sekolah SDN yang kosong dan 7 kursi kepala sekolah SMPN yang masih kosong hingga saat ini.

"Syaratnya harus golongan 3C untuk kepala sekolah. Kan harus seleksi subtansi dan diklat. Sebelum 12 Juli, tidak masalah, karena ada Plt. Tapi harus diisi," katanya, Selasa (18/5/2021). 

Puluhan posisi jabatan Kepala Sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih kosong. Diharapkan, pada 12 Juli 2021, kursi yang kosong itu sudah terisi semua.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono, ada sebanyak 50 kursi kepala sekolah SDN yang kosong dan 7 kursi kepala sekolah SMPN yang masih kosong hingga saat ini.

"Syaratnya harus golongan 3C untuk kepala sekolah. Kan harus seleksi subtansi dan diklat. Sebelum 12 Juli, tidak masalah, karena ada Plt. Tapi harus diisi," katanya, Selasa (18/5/2021). 

"Makanya, bagaimana kita tempatkan calon kepala sekolah ini di tempat yang pas. Jadi kehadiran kepala sekolah itu bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah itu," sambungnya.

Taryono pun mengaku, sudah memiliki calon-calon kepala sekolah, sehingga posisi yang kosong tidak berlangsung lama.

"Segera ini. Kan lagi diproses nih. Kita lagi nunggu. Makanya kita cari waktu yang pas sambil mengevaluasi. Jadi kita sudah mempersiapkannya, untuk penempatan kepala sekolah," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi menambahkan, pihaknya belum menerima nama-nama para calon kepala sekolah yang baru.

Pihaknya pun mempersilakan kepada Disdikbud Tangsel untuk segera menyerahkan nama-nama calon kepala sekolah yang baru agar segera diproses.

"Silakan mengajukan ke BKPP, kan nanti SK Wali Kota. Ini kan, wali kota baru dilantik dan 6 bulan ke depan tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Kementrian Dalam Negeri," pungkasnya.

Editor : Wartawan

Related Posts