Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Banten

Polisi mengungkap dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.  Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam gudang yang disimpan di dalam 2 ribu kardus minyak goreng dalam kemasan yang bervariasi.

Penyelidikan kasus itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat ke Satreskrim Polres Lebak atas dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi pun melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).  Di gudang tersebut, kemudian ditemukan 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seseorang bernama MK (31) lantaran diduga terlibat dalam penimbunan. Dari penyelidikan, dia membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu dan biaa pengantaran barang ke Warunggunung sebesar Rp2 ribu.

MK kemudian menjual minyak oreng tersebut secara canvasing atau langsung ke warung dan toko lainnya di kawasan Rangkasbitung hingga Lebak. Dia mematok harga yang lebih mahal dari biaya awal pembelian minyak itu.
"Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter," jelasnya.

Atas modus tersebut, MK mendapat keuntungan hingga seribu rupiah per liter minyak goreng. Minyak goreng yang ditimbun itu, diduga dibeli dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten.  Oleh sebab itu, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurutnya, MK bukan jalur distribusi dalam bisnis minyak goreng ini.  Shinto mengatakan bahwa MK berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," ucap dia.   Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian berusaha untuk dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum terhadap penimbunan tersebut dan upaya menyalurkan ribuan liter minyak goreng yang diduga ditimbun itu kepada masyarakat.

"Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," katanya.  Polisi menegaskan bakal menindak tegas para spekulan dan penimbun bahan pokok yang berorientasi untuk mencari keuntungan.

"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," tandas dia.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts