Home Pendidikan Info PPPK: Wow Benarkah Kontrak PPPK Tahun 2025 Bisa Sampai Usia Pensiun, Cek Ulasannya!

Info PPPK: Wow Benarkah Kontrak PPPK Tahun 2025 Bisa Sampai Usia Pensiun, Cek Ulasannya!

83
0
SHARE
Info PPPK: Wow Benarkah Kontrak PPPK Tahun 2025 Bisa Sampai Usia Pensiun, Cek Ulasannya!

Pada UU nomor 20 tahun 2023, ASN atau termasuk PPPK memiliki hak jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.  Namun batas usia pensiun bagi PPPK juga tidak sama, disesuaikan menurut jenis jabatan manajerial atau non manajerial.  Tetapi hanya PPPK yang memenuhi syarat, misalnya mendapatkan nilai kinerja B yang bisa mendapatkan SK jangka panjang.

Batas usia pensiun jabatan Manajerial:

  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, pratama.
  • 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
  • Batas usia jabatan Nonmanajerial:
  • Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
  • 58 tahun bagi pejabat pelaksana

Namun untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.  Sebelumnya masa kontrak PPPK jangka waktu tertentu, contoh 1–5 tahun, dan ada pembatasan maksimal masa kontrak.

Tetapi dalam UU 20 tahun 2023, dikemukakan bahwa masa kerja PPPK tidak lagi dibatasi dengan waktu tertentu.  Namun masih dapat diperpanjang selama belum mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan.  Misalkan, kontrak PPPK harus minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang berulang kali berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, sampai mencapai usia pensiun sesuai ketentuan jabatan.

Pemberhentian ASN termasuk PPPK akan terjadi bila mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja.  Selama ini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuat paling singkat 1 (satu) tahun bisa diperpanjang jika instansi masih membutuhkan sesuai pencapaian kinerja.

Artinya, perpanjangan perjanjian kerja dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.  Sebelumnya, berdasarkan PP 49 Tahun 2018, masa kontrak PPPK akan maksimal 5 tahun dan hal itu perlu diperbarui.  Namun pada UU nomor 20 tahun 2023, telah menghapus batas maksimum itu, dan  sekarang kontrak dapat diperpanjang terus hingga usia pensiun selama kinerja baik dan instansi masih membutuhkan.

Tentu saja ini menjadi angin segar bagi PPPK karena mendapatkan hak yang sama dengan PNS yaitu bisa bekerja sampai batas pensiun. Agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan bekerja sampai masa pensiun, maka lakukanlah hal-hal berikut ini.

  1. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan penilaian kinerja baik, pada setiap periode.
  2. Anda masih dibutuhkan oleh organisasi atau instansi tempat bekerja.
  3. Usia Anda belum memasuki batas masa pensiun sesuai dengan kriteria yang berlaku.
  4. Tidak melanggar disiplin kerja dan berikad baik.

Nah, semoga dengan adanya UU ASN no 20 tahun 2025 ini, menjadi peluang bagi PPPK untuk terus berkarir dan sukses