Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo baru saja menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa serta ratusan korban luka ringan dan parah, di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Pada kesempatan itu, Kapolri menyebutkan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 silam.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts