Siap-siap, Pelat Nomor RF Bakal Diterbitkan oleh Kapolri, Simak Penjelasannya, Masyarakat Wajib Tahu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

Ia menjelaskan akan memperbaiki hal-hal yang sekiranya akan membuat masyarakat kesal dengan institusi Polri.

Hal itu ia sampaikan dalam program “Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah”.

“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP,” tuturnya, seperti dikutip dari detiknews, Selasa (1/11/2022).

“Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan, itu tentunya akan kita perbaiki,” sambungnya.

Menurut Listyo, langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

Sebagai informasi, pelat nomor RF seperti RFH, RFS, atau RFD masuk dalam kategori pelat “khusus dan rahasia”.

Kendati demikian, masyarakat bebas membeli pelat tersebut melalui jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menyebut pelat nomor RF tidak memiliki singkatan khusus.

Dia menjelaskan pelat nomor tersebut merupakan pengelompokan mobil-mobil pribadi.

Contohnya, pelat nomor RF untuk pejabat kepolisian menggunakan kombinasi huruf RFP.

Jika angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu, maka merupakan kendaraan Polri.

Kemudian, kombinasi RFD menunjukkan kendaraan milik TNI Angkatan Darat.

Lalu RFD untuk TNI Angkatan Udara sedangkan RFL untuk TNI Angkatan Laut.

Selanjutnya, kode huruf RFS untuk pejabat sipil serta RFQ, RFO, dan RFH biasanya untuk pejabat setingkat di bawah eselon II.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan TNKB khusus atau rahasia tersebut berguna untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan.

Hal itu untuk mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan, dan keluwesan.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts