SSCASN Sudah Bisa Diakses, Buruan Mendaftar PPPK Guru 2022, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK guru 2022.

Adapun aturan mengenai seleksi rekrutmen PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Sebelum para calon pelamar mengikuti seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022, simak beberapa persyaratan dan ketentuannya:

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Dokumen Pendaftaran

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

 

Urutan Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022

Prioritas seleksi PPPK guru 2022 terbagi menjadi P1, P2, P3 dan P4, berikut rinciannya:

– P1 (Proritas 1) ialah guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, yang jumlahnya 193.954.

– P2 ialah guru honorer K2 yang belum ikut tes PPPK 2021 maupun tidak lulus passing grade (PG).

– P3 yakni guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG.

– Sedangkan P4 ialah pelamar umum seleksi PPPK 2022.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts