Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan sosial yang kerap terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Kejadian ini sering kali menyasar perempuan dan anak-anak, meskipun laki-laki juga bisa menjadi korban. Dalam menghadapi persoalan ini, hukum keluarga memegang peran yang sangat penting. Hukum keluarga tidak hanya berkaitan dengan isu perceraian, pembagian harta, atau hak asuh anak, tetapi juga berperan dalam melindungi anggota keluarga yang menjadi korban KDRT.
1. Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam lingkup keluarga, baik yang dilakukan oleh pasangan, orang tua, maupun anak terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga psikologis, seksual, dan ekonomi. Kekerasan fisik misalnya, bisa berupa pemukulan atau penganiayaan, sedangkan kekerasan psikologis bisa berupa ancaman, penghinaan, atau manipulasi mental. Kekerasan seksual bisa terjadi dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, sedangkan kekerasan ekonomi terjadi ketika satu pihak mengontrol akses ke sumber daya ekonomi dan merugikan pihak lain.
2. Peran Hukum Keluarga dalam Menangani KDRT
Hukum keluarga memiliki peran penting dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus KDRT. Di Indonesia, peran ini tercermin dalam beberapa aspek hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban KDRT, antara lain:
A. Perlindungan terhadap Korban KDRT
Salah satu peran utama hukum keluarga adalah memberikan perlindungan kepada korban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) merupakan landasan hukum yang menjamin perlindungan bagi korban KDRT. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada korban, seperti perlindungan fisik dan psikis, serta hak untuk mendapatkan tempat perlindungan sementara.
B. Proses Hukum untuk Menuntut Pelaku
Hukum keluarga juga menyediakan jalur hukum bagi korban untuk menuntut pelaku. Dalam hal ini, korban dapat melapor ke polisi atau langsung mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meminta perlindungan. Pengadilan dapat mengeluarkan keputusan berupa perintah larangan bagi pelaku untuk mendekati korban, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku KDRT, yang dapat berupa hukuman penjara atau denda.
C. Mediasi Keluarga dan Penyelesaian Non-Litigasi
Selain proses peradilan, hukum keluarga juga mendorong penyelesaian secara mediasi. Mediasi merupakan langkah alternatif untuk menyelesaikan sengketa keluarga tanpa melalui jalur litigasi yang panjang dan memakan waktu. Dalam mediasi, pihak ketiga yang netral, seperti konselor atau mediator yang ditunjuk oleh pengadilan, membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Meskipun demikian, mediasi ini tidak mengabaikan hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
d. Pembagian Hak dan Kewajiban setelah KDRT
Jika kekerasan dalam rumah tangga berujung pada perceraian, hukum keluarga berperan dalam mengatur hak dan kewajiban pasca perceraian, termasuk hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Hukum keluarga juga menjamin bahwa anak-anak yang terlibat dalam KDRT tetap mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, serta meminimalisir dampak psikologis yang mereka alami.
3. Tantangan dalam Penanganan KDRT di Indonesia
Meskipun hukum keluarga berperan penting dalam mengatasi KDRT, ada beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam penerapannya. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban KDRT dan prosedur hukum yang tersedia. Banyak korban merasa takut atau malu untuk melapor karena takut akan stigma atau takut menghadapi konsekuensi sosial. Selain itu, masih terdapat kendala dalam penegakan hukum yang kadang tidak cukup tegas terhadap pelaku KDRT.
4. Peran Lembaga dan Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Hukum
Dalam mengatasi KDRT, peran lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat secara umum sangat penting. Lembaga-lembaga ini berperan sebagai pendamping bagi korban, memberikan bantuan hukum, dan memberikan dukungan psikologis. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam memberikan edukasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung pemberantasan KDRT, termasuk melaporkan jika ada tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Kesimpulan
Hukum keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Melalui peraturan yang ada, hukum keluarga dapat memberikan perlindungan kepada korban KDRT, menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menyelesaikan masalah keluarga melalui proses hukum atau mediasi. Namun, tantangan masih ada dalam penerapan hukum ini, dan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat luas, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan
Penulis : Manarul Hisyam
NIM : 12404021040092
Universitas Syarif Hidayatullah