Kasus ‘Allah-mu Lemah’ yang menyeret Ferdinand Hutahaen kini memasuki babak baru. Ferdinand Hutahaean menjelaskan statusnya sebagai mualaf sejak 2017 ke hakim. Namun perpindahan agama ini disebut belum dicatatkan dalam KTP.
Hal ini disampaikan Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan si Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Usai jaksa membacakan dakwaan, Ferdinand menjelaskan terkait status agama di KTP-nya.
Ferdinand mengaku di KTP yang dimiliki masih beragama Kristen. Sedangkan dirinya telah menjadi mualaf sejak 2017. “Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” ujar Ferdinand.
Ferdinand mengatakan status di KTP belum berubah karena masih adanya kendala dalam pengurusan surat-surat. “Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017,” tuturnya.
Hakim lantas menanyakan tanggal dan bulan Ferdinand menjadi mualaf. Namun, Ferdinand mengaku tidak mengingat sebab memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan saraf.
“Jadi Saudara sejak 2017, tepatnya masih inget nggak tanggal, bulannya?” tanya Hakim.
“Untuk tanggal bulannya saya nggak inget Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya. Masalah kesehatan saraf, jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat,” jawab Ferdinand.
“‘Mualaf tahun 2017, tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi’, itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara, ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa,” tutut Hakim.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan ‘Allahmu lemah’.
“Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).
Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu ada pula keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.
“Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat/masyarakat atas tweet (cuitan) terdakwa tersebut,” ucap jaksa.
Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ferdinand dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).