Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 sampai 7 Agustus 2022.
Usulan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024.
“Tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU.” Kata Ilham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Ilham berharap rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas KPU bersama DPR, sehingga dapat segera diundang – undangkan menjadi PKPU. Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain, seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.
Ilham mengungkapkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dalam rancangan PKPU tersebut selama 120 hari. Di sisi lain, DPR mengusulkan agar masa kampanye hanya 75 atau 90 hari.
“Kita usulkan waktu kampanye itu 120 hari. Kemudian DPR ajukan 75 atau 90 hari.” Ucap Ilham.
Alasan utama KPU mengusulkan kampanye 120 hari, Ilham menjelaskan karena pertimbangan persiapan pembagian logistik untuk hari pencoblosan di Pemilu 2024, ia juga melihat adanya potensi perbedaan pendapat atau konflik di internal partai politik terkait daftar calon tetap (DCT) anggota parlemen.
Ilham juga mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu senantiasa bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, pemilu diadakan secara periodik dalam kurun lima tahun sekali. Bahkan, KPU RI bersama Pemerintah dan DPR telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.