Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024 Tangsel

Pelantikan dan bimtek pantarlih pemilu bertempat di Balai Kel. Sawah Ciputat pukul 13.00 wib s.d selesai berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta Bimtek Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih ) untuk pemilu Tahun 2024.Setelah dilakukan Pelantikan Sumpah Jabatan dilanjutkan dengan Bimtek. Senin, (24/06/2024) lalu.

Ketua PPS Ade maulana muhammad, Anggota divisi SDM Fauzan akbar SH, Anggota divisi data dan informasi Nurul Ahla dan turut hadir Lurah Mega Romala S.Kom.MM, Babinsa Aiptu Eka Prihartono

Dalam kesempatan ini ketua PPS Ade Maulana menekankan tentang fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Imbuhnya

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

1. PPS :  Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.

2. Pengurus RT/RW/nama lain :  Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesaimelakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.

3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa :  Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit. (Hasan)

Editor : Wartawan

Related Posts