LBH Aksiyasa Meresmikan Kantor Pusat serta memberikan pembekalan-pembekalan kepada para Asisten Pengacara yang dilaksanakan di kantor LBH Aksiyasa di Jalan Singkarak Ujung No. 99 RT. 003 RW. 020 Abadijaya, Sukmajaya Kota Depok, Sabtu (18/09/2021).
Pengawas LBH Aksiyasa Gie Martomo menerangkan, LBH Aksiyasa dibentuk dan dicetuskan pertama kalinya bertepatan dengan HUT ke-76 RI beberapa waktu yang lalu, pada Tgl. 17 Agustus 2021 oleh beberapa orang pendirinya, dengan salah satu tujuannya adalah melaksanakan fungsi layanan hukum dengan membantu warga masyarakat yang tidak mampu, perempuan dan anak serta mendorong terciptanya masyarakat sipil yang sadar hukum
"Arti Aksiyasa adalah “Menegakkan Keadilan untuk mencapai Kehormatan” dimana makna filosofisnya adalah bahwa dalam setiap langkah pendampingan dan atau jasa bantuan hukum yang diberikan oleh para Asisten Pengacara di LBH Aksiyasa kepada masyarakat agar senantiasa menjaga harkat, martabat dan nilai2 etika sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik LBH Aksiyasa serta terwujudnya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maksud dibentuknya LBH Aksiyasa dengan Tim Asisten Pengacaranya (PBH) ini adalah dalam rangka “mendekatkan akses bantuan hukum kepada warga masyarakat yang membutuhkan jasa bantuan hukum sekaligus sebagai ruang pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat dibidang hukum, Pungkasnya
Direktur LBH Aksiyasa Wahyudi dalam sambutannya menerangkan, berdirinya LBH Aksiyasa adalah cita-cita saya sejak 20 tahun yang lalu, alhamdulilah berkat kerja sama teman-teman pada hari ini dapat terwujud, saya sangat bangga dan terharu.
"semoga dengan terbentuknya LBH Aksiyasa ini dapat membatu masyarakat tidak mampu yang punyanpermasalah hukum, para asisten pengacara harus mengedepankan kode etik dalam pendampingannya kepada masyarakat serta mengharapkan agar para asisten pengacara agar nantinya dapat melanjutkan sekolah hukum agar dapat menjadi Advokat, tandasnya