Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan selain pengajaran serta penelitian, kini mahasiswa juga diwajibkan untuk melaksanakan suatu penyuluhan kepada masyarakat umum dengan tujuan membagi ilmu pengetahuan secara sukarela. Hal itu yang kini telah dilakukan oleh hampir seluruh fakultas yang ada di Universitas Pamulang, tak terkecuali Fakultas Hukum.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang kini tengah berada di semester 6 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Masjid Amaliyatussalam Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat , Kota Tangerang Selatan pada 29 – 31 Mei 2021 yang dihadiri oleh Remaja-Remaja Ikatan Masjid Amaliyatussalam yang berada di sekitar lingkungan Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat.
Dalam sambutannya, Ketua IRMAS, Dicky Febriatna mengatakan bahwa Remaja-Remaja perlu suatu edukasi dan penambahan ilmu dari Mahasiswa.
“Sejauh ini, IRMAS kami aktif dalam kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial, namun hari ini kami bersyukur karena kedatangan teman-teman mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum di tempat kami, semoga kedepannya kita bisa bersinergi untuk memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat sekitar.”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu berkembang lebih baik dari generasi-generasi yang dulu dengan mental dan pola pikir yang lebih maju sehingga mampu tumbuh menjadi individu yang bermoral baik.
Dalam sambutannya, Adam Andriantama Bayu Aji selaku perwakilan dari mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM mengucapkan, “Banyak terima kasih kepada IRMAS Amaliyatussalam, Kelurahan Cipayung karena telah berkenan menerima kami untuk membagikan ilmu yang didapat dari kampus kepada para kawan-kawan sekalian.”
“Mahasiswa merupakan agen perubahan dimana dengan adanya ilmu pengetahuan yang ada dapat bermanfaat dan diharapkan membawa perubahan pada segala bidang yang dengan tujuan yang lebih baik lagi terlebih untuk perubahan lebih baik dalam masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan penyuluhan hukum ini terapat 3 Kelompok yang tergabung di dalam PKM ini yakni Kelompok 1, 2, 7 yang dalam sosialisasinya memberikan pemaparan materi yang berbeda.
Diantaranya yaitu kelompok 1 dengan tema “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, kelompok 2 dengan tema “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Kesusilaan Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Saat Covid-19”. Dan yang terakhir kelompok 7 dengan judul “Analisis Pemberlakuan Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Dalam Pemberian Vaksin Covid-19”,
Setelah pemaparan materi masing-masing memberikan ruang-ruang dialog antara peserta yang hadir dan pemateri, hal ini ditujukan agar peserta dapat bertanya dan memahami secara komprehensif terkait materi-materi yang disampaikan.
Diakhir kegiatan penyuluhan hukum Mahasiswa memberikan plakat sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada IRMAS Amaliyatussalam , yang mana pemberian plakat tersebut langsung diberikan oleh perwakilan masing-masing kelompok kepada ketua IRMAS Dicky Febri (ms/frd)