Kebijakan pemerintah menaikan uang kuliah tunggal (UKT) menuai banyak kritik dan juga keluhan dari kalangan mahasiswa. Tindakan tersebut dianggap mempersempit kesempatan masyarakat ekonomi rendah untuk bisa mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.
Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa kenaikan UKT membuatnya khawatir tak bisa melanjutkan kuliah. Sebab, kenaikan UKT tentu akan membuat Rahman yang berasal dari keluarga nelayan dengan ekonomi rendah, kesulitan memenuhi biaya perkuliahan.
“Saya sebagai seorang nelayan, tentu saya punya harapan besar sebagai seorang nelayan ingin mengangkat, terutama derajat orang tua,” ujar Mahasiswa Universitas Bung Karno Rahman Hakim dalam acara diskusi bertajuk "Orang Miskin Dilarang Sekolah" di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
“Tapi dengan isu yang saat ini sedang beredar, yang kita ketahui, negara ini seolah-olah mempersempit ruang lingkup itu,” sambungnya. Sementara itu, seorang mahasiswa Universitas Nasional M Rifqi Fadillah Sukarno berpandangan bahwa langkah pemerintah menaikan UKT menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan Undang-Undang Dasar.
“Kita melihat satu potret pendidikan bahwasannya hari ini telah terjadi ketidakkonsistenan semangat daripada undang-undang dasar,” kata Rifqi. Menurut Rifqi, pemerintah seharusnya menjamin hak masyarakat mendapatkan akses pendidikan seluas-luasnya yang telah dijamin konstitusi. Namun, pemerintah justru membuat hak masyarakat menjadi terbatas karena mahalnya biaya kuliah akibat dari kenaikan UKT.
“Ketidakkonsistenan itu terlihat daripada kebijakan-kebijakan yang telah hadir. Sekarang, setelah terbitnya aturan dari Kemdikbud yang mana UKT dapat melonjak lebih tinggi,” kata Rifqi. Di sisi lain, Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Namsianto Wahid menilai bahwa pemerintah secara tidak langsung telah membuat tingkat pendidikan masyarakat merosot Pasalnya, kenaikan UKT membuat masyarakat kecil tak bisa mengenyam pendidikan tinggi karena biaya kuliah yang tinggi.
“Tetapi dengan logika pemerintah yang sangat sempit, pemerintah malah mengeluarkan statement yang di luar logika kita juga, yaitu perguruan tinggi, berkuliah itu tidaklah wajib,” kata Wahid. Baca juga: Datangi Rektorat, Ratusan Mahasiswa UB Desak Penurunan UKT Sebelumnya ramai diberitakan tentang mahasiswa yang mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah PTN itu pun mengadu ke DPR tentang hal tersebut. Sementara itu, Komisi X DPR sudah menggelar rapat kerja bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya terkait biaya UKT.
Nadiem memastikan akan memeriksa PTN PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi. Hal itu dilakukan Mendikbud sebelum melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT. *.kompas