Info Guru dan ASN: Kabar Gembira! Pencairan THR Telah Ditetapkan Mulai Tanggal Segini, Simak Informasinya

Kabar gembira bagi guru dan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.  Pasalnya pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui PP No. 14 Tahun 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024 ini diatur teknis pelaksanaan pembayaran THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR untuk ASN akan dimulai pada tanggal 1 April 2024 tepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 11 April 2024. Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dan lama bekerja.

Berikut perkiraan besaran THR yang akan di dapat perhitungannya adalah:

1. PNS dan PPPK

Golongan I-IV: Satu kali gaji pokok + tunjangan keluarga

Golongan V dan VI: Satu kali gaji pokok + tunjangan keluarga + 50% dari gaji pokok

Jenderal TNI dan Polri: Sesuai peraturan pemerintah terkait

2. Pensiunan

Pensiunan PNS: Satu kali pensiun pokok + tunjangan keluarga

Pensiunan TNI/Polri: Sesuai peraturan pemerintah terkait

3. Penerima Tunjangan

Janda/duda PNS/TNI/Polri: Satu kali pensiun pokok + tunjangan keluarga

Anak yatim piatu PNS/TNI/Polri: Satu kali pensiun pokok

Pelaksanaan pencairan THR dilakukan setelah pemerintah meresmikan tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Perkiraan hari raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 11 April 2024.  Sehingga dengan terbitnya PP No 14 tahun 2024 ini proses pencairan THR mulai berjalan.  Sesuai ketentuan bahwa THR akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 April 2024.

Jika THR belum dibayarkan pada tanggal 1 April 2024, maka wajib dibayarkan sampai dengan menjelang hari raya Idul Fitri.  Apabila ada kendala di daerah terkait pembayaran THR maka harus tetap dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri.   Pemerintah mengharapkan pencairan THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Semoga pencairan THR tahun 2024 ini sesuai dengan rencana dan tepat waktu.
Hal ini tentunya menjadi harapan bagi seluruh ASN termasuk guru baik yang PNS ataupun PPPK.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts