Kota Tangerang Selatan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 juli 2021, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan, PPKM darurat akan mulai diterapkan selama 17 hari mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Ini adalah hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan, Sesuai arahan Walikota Tangerang Selatan, kita sosialisasikan langsung kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha agar menjalankan ketentuan pemberlakukan PPKM Darurat. Terang Pilar Saga Ichsan
Dihadapan tim gabungan yang terdiri dari Pimpinan Muspika Kecamatan Ciputat Timur, TNI/Polri, Disperindag, Dishub Dan Satpol PP Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengingatkan dihari pertama pemberlakuan PPKM darurat ini harus ada penekanan untuk mensosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat
“Sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang didalamya terdapat sangsi tegas bagi para pelanggar, malam ini kita akan melakukan razia dibeberapa titik yang tersebar di Kelurahan Pondok Ranji, Rengas dan Rempoa Ciputat Timur. Tandas Wakil Walikota tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry.menyampaikan bahwa sidak atau razia penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dimulai dan akan terus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada siapapun yang terbukti melanggar aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini akan mendapatkan sangsi tegas.”
Kami berharap masyarakat khususnya pelaku usaha di Tangerang Selatan melaksanakan peraturan ini, kalaupun ada yang bersifat darurat harus beraktifitas diluar rumah, tetap harus mematuhi Protokol kesehatan. Tutup Muksin Alfacry