- Satgaswil Densus 88 Babel gandeng UBB gelar Kuliah Umum Cegah Intoleransi-Radikalisme-Terorisme
- Membanggakan, Kepsek dan 2 Guru SDN 10 Mentok Resmi Sandang Gelar Magister Pendidikan
- Media Infokom-Tangsel Kukuhkan Struktur Baru
- Kemacetan Di Stasiun Ciyatam Depok
- Satpol PP Kota Depok Menertibkan 180 Bangunan Liar dan Lapak Pedagang Kaki Lima
- Waspada Sabotase di Negeri Serumpun Sebalai : Kelangkaan BBM di Pangkalpinang & Sungailiat Harus Diu
- Wabup Intan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Sangiang, Dorong Ekonomi Warga Sepatan Timur
- Antusiasme Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tidak Sama dengan Ujian Nasional, Ini Faktor Penyebabnya
- Cara Cek Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 dengan Mudah dan Cepat
- Ditjen GTKPG Serukan Gerakan Serentak: Ini 3 Amanat Penting untuk Sekolah di Bulan Guru Nasional 202
Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Puluhan Lapak Limbah Ditutup Pemkab Tangerang
Puluhan lapak limbah tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, ditutup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan untuk menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
"Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kami identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan," kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Galih menjelaskan puluhan lapak yang ditutup itu diduga melanggar ketentuan soalpersetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam bidang pengelolaan sampah. Atas hal itu Pemkab Tangerang pun memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Contoh Prompt Modul Ajar Pembelajaran Mendalam0
- Apa itu Guru Wali dan Administrasi nya0
- Maulid Nabi Muhammad 1447 H / 2025 di Masjid Al Muhajirin Permata Pamulang0
- Hasil Korea Open: Fajar/Fikri Lolos ke Final Usai Duel Sengit0
- Prabowo Yakin Ada Terobosan Bagi Palestina Setelah Sidang PBB0
"Jadi yang masih rutin melakukan opetasi/ pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak," ujar Galih.
Galih menjelaskan sejak Senin (29/9/2025) Pemkab Tangerang telah menyegel 22 lapak limbah secara permanen. Yang mana rata-rata pemilik lapak limbah melanggar perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.
"Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya," jelasnya.
Selain itu puluhan lapak limbah itu juga banyak yang berlokasi di dekat pemukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra. Atas hal itu upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.
"Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah," kata Galih.
"Ini akan dilakukan penutupan, jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat," tambahnya.






