BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat dalam kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya agar bisa menikmati layanannya. Hingga kini, Selasa, 8 November 2022, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah berlaku sejak 1 Juli 2022 lalu.Kelas-kelas tersebut kemudian akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut uji coba tersebut berlaku di lima rumah sakit milik pemerintah.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” bebernya, seperti dikutip Selasa (8/11).
Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan juga masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Di mana besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut daftar besaran tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 8 November 2022:
1. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta membayar iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Kemudian ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.
Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
2. Iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP
Kelompok ini terdiri atas peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Peserta dari kelompok ini berasal dari sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP:
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk peserta kelas 3 tarif sebenarnya adalah Rp42 ribu namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu.
Orang yang belum berpenghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta kelas 1, 2, atau 3.
Apabila masuk dalam golongan masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menjadi peserta PBI dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran sebesar Rp42 ribu akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.