Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen mewujudkan Kota Tangerang Selatan menjadi Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien, salah satunya melalui penetapan Peraturan Walikota No 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan. Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.
Dalam RDTR terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan.
"Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Wali Kota Benyamin Davnie. Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan, yang nantinya berorientasi Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien.
"Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Wali Kota Benyamin Davnie.
Perwal RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.
Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 3 lantai. Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan Peruntukan Perumahan kepadatan tinggi.
Dalam mendukung Penyelenggaraan dan Pengembangan kelestarian kota RDTR 2022- 2042 juga mengatur Kewajiban Penambahan Luas Kawasan RTH pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal,menyampaikan RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan disusun dengan
penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan.
"Perwal ini dapat diakses atau diunduh di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) hari ini (Kamis 15/12),"ungkapnya.
Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati menjelaskan lebih lanjut, bahwa Perwal RDTR Kota Tangerang Selatan ini terdiri dari 137 pasal dan 20 Lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN untuk dapat segera diintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Tangerang Selatan yang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangerang Selatan, serta penguatan pelembagaan penataan ruang.