Beredarnya kembali obat keras golongan daftar-G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang, terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum ( APH ). Itu terlihat jelas setelah banyaknya media yang memuat pemberitaan prihal beredarnya kembali kedua jenis obat keras tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan serius dari APH.
Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Muslim Ketua Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC-MOI) Kabupaten Tangerang. Pihaknya mendesak APH segera menindak dan menangkap pelaku obat – obatan golonhan daftar G.
“Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di biarkan bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar,”kata Ketua MOI Kabupaten Tangerang Muslim, Kamis, (16/9/2021).
Lanjut Muslim, dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu saya minta kepada APH segera ambil tindakan agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti, imbuhnya.
Perlu diketahui, ramainya pemberitaan beberapa Minggu lalu diberbagai media online ini jelas fakta terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Ungkapnya.
Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke APH langsung agar langsung proses,” tutupnya.