CEK FAKTA: BUNKER UANG RP900 MILIAR DAN RUMAH MEWAH MILIK FERDY SAMBO DISITA POLISI

Drama geng Mafia di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga kini terus bergulir. Sejumlah fakta baru satu per satu mulai terkuak setelah Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bareskrim Polri mengungkap banyaknya kejanggalan dibalik proses penanganan kasus tewasnya sang ajudan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di TKP rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di TKP untuk menutupi jejak pembunuhan terhadap sang Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan diduga mencuri sejumlah uang dari rekening pribadi sang ajudan, serta laptop dan handphone milik Brigadir J disita usai kelompok geng Mafia di internal tubuh Polri tersebut.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menyebutkan bahwa setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo masih sempat melakukan transaksi perbankan yaitu uang senilai Rp200 juta rupiah dari 4 buah ATM milik Brigadir J.

Tidak berhenti sampai disitu, alur drama kematian perwira polisi itu diskenariokan semakin jauh. Ditengah ramainya publik menyoroti kinerja dari Kepolisian Republik Indonesia itu, terungkap fakta lain tentang dugaan suap suap rumah mewah hingga bunker berisi uang Rp 900 miliar yang kabarnya baru saja disita oleh Bareskrim Polri.

Nama Ferdy Sambo juga tidak luput dari sorotan publik di balik peristiwa berdarah yang terjadi di KM50. Begitu seru drama bersambung polisi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi ini sampai-sampai publik melalui organisasi massa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak aliran dana Ferdy Sambo.

"Polisi mengamankan rumah Sambo, termasuk yang di Jalan Bangka. Rumah Sambo yang di Jalan Bangka ini luar biasa mewahnya," tulis salah satu pemilik akun telegram @opposite6890 baru-baru ini.

Akun Opposite membandingkan Ferdy Sambo dengan Anggota Polri lain yang sama pangkatnya sebagai Irjen namun belum tentu sanggup membeli rumah semewah rumah milik eks Kadiv Propam Polri itu.

"Hanya Irjen Ferdi Sambo yang mampu memiliki Rumah Mewah seperti ini, itupun karena merangkap Bendahara 303," tulisnya.

"Oh iya, terkait temuan Bunker dan Uang 900 Miliar di Rumah Mewah Sambo. Duitnya masih aman kan???" tulisan akun tersebut seraya menyertakan lokasi rumah mewah yang kabarnya milik Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12720.

Dilansir Disway, praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan, belakangan ini banyak informasi Yang diberikan akun Opposite terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Informasi tersebut Ia sampaikan baik lewat grup telegramnya maupun di lewat website resmi akun itu.

"Keingintahuan masyarakat (sangat) besar terhadap pemberitaan yang ada. Hal Ini diawali dengan terbongkarnya kebohongan yang diskenariokan Ferdy Sambo. Wajar ketika masyarakat memiliki referensi lain meski faktanya belum menjadi dasar dan bukti hukum," jelas Syamsul Arifin, dilansir Disway, Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut Syamsul, terdapat suatu ruang dan rasionalitas dalam dimensi yang digambarkan akun @opposite6890. Meski kabarnya akun itu berulang kali takedown.

"Ya ada kesamaan dengan informasi yang disampaikan akun itu dengan alur cerita polisi tembak polisi di awal ya. Kalau soal bunker bangka Rp 900 miliar bagi saya gak kaget. Ada baiknya Polri bisa menyampaikan hal ini. Tentu soal kebenarannya," jelas Syamsul. 

"Apa iya sudah disita, apa benar ada dalam bunker itu. Seperti yang saya katakan di awal, ke kepoan publik ini yang harus diluruskan. Kalau tidak disampaikan, muncul kecurigaan kecurigaan lain," kata Syamsul.

Terkait isu bunker berisi uang senilai Rp 900 miliar itu, Syamsul berharap Polri juga mengusut soal kemungkinan kejanggalan pada upaya permohonan perlindungan Putri Candrawathi kepada LPSK.

Seperti diberitakan sebelumnya dimana LPSK sendiri telah menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam permohonan perlindungan saksi dan korban yang telah diajukan pemohon istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

Jika dianalisa, terdapat dua kemungkinan adanya kejanggalan. Salah satunya yaitu permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama tapi bertanggal berbeda. LP pertama ialah LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022.

LP tersebut adalah terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

"Siapa yang mengajari Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan itu. Apakah Ferdy Sambo sendiri atau pihak pengacara," terangnya.

Sedangkan LP kedua yaitu LP bernomor LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Dua LP itu siapa yang menyampaikan dan siapa yang membuat. Karena publik tahu bahwa LPSK untuk meminta keterangan dengan Putri Candrawathi saja tidak bisa," paparnya.

Hal-hal semacam ini merupakan kejahatan terselubung yang berpotensi mengaburkan peristiwa sesungguhnya dan menuding seseorang melakukan kejahatan, "Sangat lucu, ketika orang yang melaporkan, lalu meminta perlindungan tapi yang mau dilindungi gak mau komentar. Baru terjadi di Indonesia," timpalnya.

Menurut Syamsul sangat wajar jika muncul desakan publik, siapa sebenarnya pihak yang melaporkan dugaan pelecehan istri Sambo itu, "Sampai sekarang kan tidak terbongkar siapa orangnya. Saya pun mengira Ibu Putri ini dalam posisi terdesak, karena sebuah skenario kejahatan bermain dengan waktu," jelas Syamsul.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa pihaknya sejak awal berhati-hati dalam mendalami permohonan perlindungan oleh pemohon Putri Candrawathi.

"Memang ada yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi," jelas Edwin.

Ia menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.

Kendati demikian terdapat satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan.

Namun anehnya adalah mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke pihak Polisi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Terhadap dugaan kejanggalan itu, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) sebaiknya melakukan pemeriksaan dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Termasuk pemeriksaan terkait penerbitan dua LP bernomor sama namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa.

Sampai akhirnya LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Putri Chandrawathi karena tidak bisa diberikan perlindungan.

Di samping itu, fakta baru terkait adanya dugaan bunker berisi uang dan rumah mewah Ferdy Sambo di Jalan Bangka Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12720 harus dibongkar kebenarannya.

Editor : Dyah Pitaloka

Related Posts