Breaking News
- Bhabinkamtibmas Polsek Kresek dukung Program Pemerintah terkait Ketahanan Pangan
- Jaga Kamtibmas, Polresta Tangerang Petakan Titik Rawan Tawuran dan Balap Liar Selama Ramadhan
- Personil Polsek Balaraja Polresta Tangerang Laksanakan Rutinitas Apel Malam dan Sispam Mako di Mapol
- Ops Pekat Saat Ramadhan, Polsek Rajeg Patroli Dini Hari dan Beri Imbauan Kamtibmas ke Warga
- Kapolresta Tangerang Kunjungi Lintang Bukit NI Kwan Kong Bio Makin Ciapus, Tegaskan Komitmen Jaga To
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Seret Nama Wagub Jawa Barat, Ini Faktanya
- Dugaan Penyimpangan Dana TKD Kedungwaringin Makin Disorot, Kepala Desa Dinilai Anti-Kritik dan Tertu
- Resmi Beroperasi, Klinik Pratama PIK Care Medika Hadir di Teluknaga, Akses Kesehatan Warga Pesisir K
- GM FKPPI Tangsel Hadiri Silaturahmi Kapolres, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Jelang Ram
- Polsek Cikupa Gelar Ops Cipkon KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Penimbunan Solar Subsidi di Serang Banten Kembali Disorot
Dugaan Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi

SERANG, infokomnusantaranews.id
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Wilayah Kabupaten Serang. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, diduga masih digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Berpotensi Rugikan Negara dan Masyarakat.
Solar bersubsidi merupakan komoditas strategis yang dialokasikan Pemerintah untuk sektor tertentu.
Namun, berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, BBM tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan merugikan Masyarakat yang berhak.
Pernah Dilaporkan, Polisi Lakukan Pengecekan
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak Media telah memberitakan dugaan penimbunan solar subsidi di lahan kosong yang berada di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT, dan telah dilaporkan ke Polda Banten.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud. “Gudang di Jalan Raya Serang–Pelamun sudah kami datangi dan dalam kondisi kosong, tidak ditemukan aktivitas,” ujar Yoga.
Diduga Hanya Berpindah Lokasi
Meski demikian, hasil penelusuran terbaru awak Media mengindikasikan bahwa dugaan aktivitas penimbunan belum sepenuhnya berhenti. Aktivitas tersebut diduga berpindah lokasi dan kini masih berlangsung di Wilayah Hukum Polda Banten.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi yang diduga terus berulang.
Modus Operandi, Mobil Keluar-Masuk Gudang
Berdasarkan investigasi lapangan, solar subsidi diduga diperoleh dari SPBU dan kemudian ditampung menggunakan mobil transporter. Kendaraan tersebut dilaporkan keluar-masuk gudang secara rutin, sehingga memicu kecurigaan dan keresahan Warga sekitar.
Warga Resah, Enggan Melapor
Sejumlah Warga mengaku mengetahui aktivitas tersebut, namun memilih untuk tidak melapor karena merasa khawatir.
“Hampir semua Warga tahu, tapi tidak ada yang berani melapor. Ada anggapan pelakunya kebal Hukum,” ujar seorang Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Akan Dilaporkan Kembali ke Aparat
Awak Media bersama Masyarakat menyatakan akan kembali menyampaikan temuan terbaru ini kepada Aparat penegak Hukum, khususnya Polda Banten, agar dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penimbunan BBM Subsidi Melanggar Hukum

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman Pidana Tegas
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Sanksi berupa:
Pidana penjara paling lama 6 Tahun
Denda maksimal Rp60 Miliar
Ketentuan tersebut berlaku bagi Pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
(Red)










