Banyaknya peredaran penjualan obat tanpa izin BPOM seperti tramadol, hexymer dan lainnya yang termasuk dalam jenis daftar G yang beredar di wilayah Tangerang Raya membuat resah masyarakat sekitar yang berada di sekitar toko apalagi ada yang berhadapan tokonya dengan sekolahan dan Masjid. Ironisnya, kebanyakan pembeli obat tersebut adalah para remaja yang mengkonsumsi, hal itulah yang membuat orang tua yang anaknya sudah remaja, menjadi takut anak-anaknya akan mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa izin dari apoteker.
Selain itu jika diamati, dampak dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut juga sangat membahayakan diri sendiri bagi orang yang memakainya. Karena pengaruhnya bagi orang yang meminumnya akan menimbulkan ilusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, selain itu juga akan membuat si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang.
Dan ironisnya, dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah menutup mata” dengan peredaran obat tersebut yang sudah “berkembang biak” di setiap wilayah hukumnya masing-masing, dan peredarannya sudah meluas di semua titik desa, Kelurahan, maupun kecamatan di wilayah kabupaten, kota Tangerang dan Kota Tangsel (Tangerang Raya).
Dan berdasarkan hasil Investigasi di lapangan, menurut keterangan para penjaga toko obat-obatan tanpa izin BPOM tersebut, Pemilik usaha toko obat-obatan tersebut, hanya memberikan uang koordinasi kepada berbagai oknum aparat penegak hukum agar usaha “ilegal” nya tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa tersentuh peraturan hukum yang berlaku.
“Disini saya cuma kerja bang sama bos, jika ada hal yang berkaitan dengan pihak Aparat. itu menjadi tanggung jawabnya bos, setahu saya untuk uang koordinasi itu ada ditangan bos,” kata Rina (nama samaran-red) salah seorang pegawai toko obat di daerah Sepatan.
Menurut keterangan sumber yang didapatkan bahwa sindikat pengedar obat daftar G tersebut, pemiliknya sangat kebal hukum dan masing-masing anak buahnya mempunyai peran untuk menjaga keamanan wilayah titik penempatan toko obat tersebut. Dan telah membayar uang kordinasi ke oknum aparat penegak hukum di wilayah penempatan toko berkedok kosmetik tersebut.
“Kita sudah bayar, makanya bisa buka toko ini. Tapi kalau di wilayah Neglasari tutup semua, untuk peredaran obat tersebut,” terang Budi (nama samaran-red).(BTL/PS/Red)