Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau warganya untuk meniadakan kegiatan takbiran di masjid maupun berkeliling menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Kota Tangerang Selatan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan. "Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala ditiadakan," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dikutip dari surat edarannya, Kamis (15/7/2021). Selain itu, masyarakat Tangerang Selatan juga dilarang menggelar takbiran keliling untuk mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19
"Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan," kata Benyamin.
Benyamin juga menegaskan bahwa selama PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, seluruh tempat ibadah ditutup sementara dan tidak diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjemaah. "Masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng, serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah," ungkapnya. Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7/2021). Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021). "Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut.
sumber: kompas