Sehubungan dengan pelaksanaan kajian mendalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta didukung oleh Tim Peneliti Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan pascakasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022 serta ancaman besar kerusakan lingkungan hidup dan ekologi akibat pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo.
Kami menyatakan hal ikhwal pokok terkait keberlanjutan proyek dan masa depan nasib masyarakat yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Institusi Kepolisian, dan pemangku kewenangan lain sebagai berikut:
- Pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang sesungguhnya tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah, yakni:
(a) penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan;
(b) indikasi masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas;
(c) masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk “kepentingan umum” sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan “kepentingan usaha” atau komersial.
Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis, yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi. Hal ini semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat serta maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia.
Pada akhirnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mempromosikan ‘mitos kesejahteraan’ ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional. Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat. Hal ini selaras dengan eksaminasi putusan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Wadas yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti KIKA, Asslesi, Pukat UGM, dan CALS pada 09 Maret 2022, bahwa penambangan Wadas mengabaikan aspek keadilan prosedural dan keadilan substansial.
- Ada potensi kerugian negara dalam PSN. Pembangunan yang belum jelas hasilnya lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat di mana lokasi pembangunan berada. Seringkali ambisi tidak diikuti dengan kapasitas dalam menyiapkan rancang bangun yang lebih humanis, terukur, dan mitigasi bencana sosio-ekologis yang memadai. Lebih mengenaskan lagi, tidak ada mekanisme deliberatif (musyawarah) bersama seluruh warga Wadas yang terdampak sehingga ambisi proyek ini merupakan demokrasi tanpa demos (rakyat). Karena itu, konflik di Kasus Tambang Wadas ini bisa dibaca sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil. Belum lagi kekuatan buzzer bekerja non-stop dalam usaha untuk memutarbalikkan fakta (disinformasi) seolah-olah tidak terjadi apa-apa di Desa Wadas padahal pelanggaran HAM dan krisis sosio-ekologis jelas nyata di dalamnya.
- Karena itu, kami mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang diduga dengan sejumlah fakta lapangan terverifikasi terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis dan jurnalis, serta aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi yang bertentangan dengan fakta lapangan bahwa kekerasan memang telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas. Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif.
- Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk mendengarkan, menimbang dan menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM dan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Listrik/Internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo secara adil dan demi menjunjung tinggi keadilan bagi warga.
Demikian siaran pers yang dilansir MediaBantenCyber.co.id pada Jum’at (29/04/2022) pagi, dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik yang ditandatangani oleh Dr. Trisno Raharjo, SH. M.Hum ketua MHH, PP Muhammadiyah, Dr. Phil Ridho Al Hamdi, MA, Wakil ketua MHH. PP Muhammadiyah serta Dr. H.M. Busro Muqoddas, SH.M.Hum.(BTL)