Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut sebanyak 127.186 guru dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada 2022.
“Jumlah guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru, dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin.
Guru yang termasuk prioritas 1 merupakan guru yang lulus passing grade pada 2021 diantaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Untuk guru yang tidak tersedia formasi, kata dia, maka diperlukan koordinasi dengan Pemda untuk dapat diangkat pada seleksi berikutnya
“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain sehingga diharapkan dapat mengikut seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” kata dia.
Terdapat tiga mekanisme seleksi untuk guru PPPK 2022. Selain prioritas untuk guru kategori P1, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Untuk peserta yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
CEK NAMA PRAFINALISASI TENAGA NON ASN 2022
Diketahui, pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN telah sampai pada tahap prafinalisasi.
Tahapan ini akan terus berlangsung sampai pada 22 Oktober 2022 mendatang.
Guna memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, setiap kementerian atau lembaga serta pemerintah wajib melalukan verifikasi dan validasi ulang.
Proses perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Caranya bisa melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN.
Adapun cara pengecekan hasil prafinalisasi pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN 2022 sebagai berikut:
- Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Pengumuman", kemudian klik "Pengumuman Instansi"
3. Akan muncul daftar instansi yang telah mengumumkan hasil prafinalisasi
4. Anda dapat mencari instansi yang dituju dengan mengetikkan di kolom "Search"
5. Setelah itu, klik "Pengumuman" di bagian link pengumuman instansi
Dengan melakukan klik pengumuman di instansi yang dicari, Anda langsung diarahkan ke pengumuman resmi dari instansi yang dimaksud.
Demikian informasi cara cek data hasil prafinalisasi pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer